Bupati Kepulauan Seribu Akan Ganti Anggota Dewan yang Tertangkap Pesta Sabu
Ilustrasi Narkotika Jenis Sabu-Foto/Andrew Tito/DIsway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu mengambil tindakan tegas dengan mengganti anggota dewan berinisial MJ yang tertangkap polisi lantaran pesta narkoba sabu di rumahnya beberapa waktu lalu dengan anggota dewan Kabupaten baru, melalui pergantian antar waktu (PAW).
Hal ini diungkapkan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi yang mengatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas atas adanya kejadian memalukan tersebut.
BACA JUGA:Bek Polandia Sebut Mbappe Bisa Dihentikan Bek Inggris, Kyle Walker-lah Orangnya
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tetapkan 1 Tersangka Pengedar Liquid Sabu untuk Rokok Elektrik
"Mereka nanti ada PAW, ketika terbukti kasus narkoba ya nanti diganti," ujar Junaedi dikonfirmasi, Selasa 6 Desember 2022.
Junaedi mengatakan, jika nanti yang bersangkutan terbukti bersalah, maka pihaknya akan mengajukan PAW kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuk pecat anggota dewan yang bersangkutan.
"Nanti kami laporkan kepada Gubernur, proses untuk PAW," tambahnya.
Selain itu, dirinya secara pribadi telah mengetahui identitas anggota dewan yang tertangkap nyabu tersebut, yang juga bekerja sebagai Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) di Kabupaten Kepulauan Seribu.
BACA JUGA:Demi Datangkan Penyerang Muda, Real Madrid Diminta Buat Klausul Kontrak Anti-Haaland
BACA JUGA:Jogetan Selebrasi Pemain Brasil Dikritik Keras Roy Keane: 'Saya Nggak Suka Itu'
Junaedi menjelaskan, bahwa Kepulauan Seribu memiliki dua anggota dewan Kabupaten.
Keduanya mewakili masing-masing kecamatan di Kepulauan Seribu, yakni kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kepulauan Seribu Selatan.
"Itu kan lembaga konsultatif bukan legislatif, yang membantu Bupati dalam rangka mengaspirasi masyarakat," jelasnya.
BACA JUGA:Terungkap, Ronaldo Mengumpat Saat Diganti Waktu Lawan Korsel, Ini Reaksi Pelatih Portugal
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: