Bupati Kepulauan Seribu Akan Ganti Anggota Dewan yang Tertangkap Pesta Sabu

Bupati Kepulauan Seribu Akan Ganti Anggota Dewan yang Tertangkap Pesta Sabu

Ilustrasi Narkotika Jenis Sabu-Foto/Andrew Tito/DIsway.id-

BACA JUGA:3 Tahun Sosialisasi RKUHP Setelah Desetujui Dewan, Pasal Karet Jadi Catatan Khusus

Sementara itu, Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto, menyampaikan MJ ditangkap usai kedaparan mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Kasusnya bermula saat polisi menerima laporan terkait adanya pesta sabu di lokasi berbeda, yakni di RT 07 RW 04, Pulau Kelapa pada Jumat 18 November 2022 lalu.

Dalam ini polisi juga mengamankan para tersangka lainnya yang terlibat dengan masing masing inisial A (19), AL (27), FD (26), AL (30), AI (26) di lokasi.

BACA JUGA:Korsleting listrik, 1 Rumah Mewah di Tebet Jaksel Habis Dilumat si Jago Merah, 20 Unit dan 100 Petugas Diterjunkan

BACA JUGA:Belalang Setan Membawa Petaka

Ketika diamankan, empat dari lima orang tersebut diketahui positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine.

Didik katakan, lima pelaku diantaranya mengaku mendapat narkotika itu dari S (27), PJLP Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulauan Seribu.

Sementara S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari NF, PJLP Satpol PP Kepulauan Seribu.

Polisi kemudian mengamankan NF dan menemukan barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1,38 gram.

Dari sinilah mereka mengetahui bahwa MJ, sempat mengisap sabu bersama NF dirumah MJ.

BACA JUGA:Simak, Cara dan Syarat Pembuatan SKCK Online, Siapkan Dokumen Ini

BACA JUGA:IKPP Gelar Bazzar Murah di Serpong, Minyak Goreng Dijual Rp 14 Ribu

"MJ ini merupakan anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Utara. Jadi mereka mengonsumsi bersama-sama di rumahnya MJ," ujarnya.

Kemudian dari rumah MJ, polisi menemukan alat hisap sabu dan juga dua klip plastik kosong yang diduga berisi sabu-sabu bekas pakai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: