ART Gondol Logam Mulia Majikan 100 Gram, Ditangkap Usai Jual Curiannya Rp 78 Juta

ART Gondol Logam Mulia Majikan 100 Gram, Ditangkap Usai Jual Curiannya Rp 78 Juta

Ilustrasi pencurian. (hendra yunis/radartasik)--

"Karena tidak ada kunci lemari yang dirusak dan orang yang ada di rumah milik korban hanya RA," ucap Kompol Multazam Lisendra.

Berdasarkan laporan korban, penyidik menangkap RA di Cipayung, Jakarta Timur, lima hari setelah dilaporkan atau pada 29 November 2022.

BACA JUGA:Semeru Naik Status Awas! Awan Panas Guguran Sudah Sampai Gladak Perak

RA mengaku telah mencuri emas majikannya.

Dia beraksi saat pintu kamar korban tidak dikunci.

Multazam Mengatakan RA mulanya mengaku kepada Penyidik logam mulia itu telah dijual dengan harga Rp 78 juta.

"Awalnya RA mengaku kepada penyidik bahwa logam mulia tersebut telah dijual kepada orang lain seharga Rp 78.000.000," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: