6 Tersangka Jual Beli Jabatan Bangkalan Ditahan di Rutan KPK 20 Hari

6 Tersangka Jual Beli Jabatan Bangkalan Ditahan di Rutan KPK 20 Hari

Terkait tersangka kasus dugaan kebocoran penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM oleh KPK Kapolda Metro Jaya angkat bicara.--

JAKARTA, DISWAY.ID - Para tersangka dugaan korupsi dan suap jual beli jabatan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan keenam tersangka tersebut saat ini ditahan  di Rutan KPK.

"Berikutnya para Tersangka dibawa ke Jakarta dan menuju ke gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lanjutan," katanya kepada awak media, malam tadi 7 Desember.

BACA JUGA:Sebelum Ditangkap KPK, Tersangka Jual Beli Jabatan Bangkalan Diperiksa di Polda Jatim

BACA JUGA:KPK Tetapkan Bupati Bangkalan dan Anak Buahnya Tersangka Korupsi Dugaan Jual Beli Jabatan

Seluruh tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk pendalaman proses penyidikan.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka, 

masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022," ucapnya.

Berikut data tersangka yang ditahan KPK mulai malam tadi :

1) RALAI ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih 

2) AEL ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur 

3) WY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur 

4) AM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur 

5) HJ ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: