Sebelum Ditangkap KPK, Tersangka Jual Beli Jabatan Bangkalan Diperiksa di Polda Jatim
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri/RMOL--
JAKARTA, DISWAY.ID - Para tersangka dugaan kasus suap dan korupsi jual beli jabatan di Kabupaten Bangkalan awalnya mereka diperiksa di Polda Jawa Timur.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan awalnya pihaknya memeriksa para tersangka di Polda Jawa Timur.
"Rabu 7 Desember Tim Penyidik melakukan pemanggilan secara patut pada para tersangka untuk hadir di Polda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya kepada awak media, malam tadi 7 Desember 2022.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Laporkan Ketua Majelis Hakim pada Sidang Ferdy Sambo Ke Komisi Yudisial
Setelah diperiksa, para tersangka tersebut ditangkap KPK untuk dilakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut.
"Selesai pemeriksaan, selanjutnya Tim Penyidik melakukan upaya paksa penangkapan para tersangka," ucapnya.
"Penangkapan ini dilakukan untuk kepentingan Penyidikan dan mempercepat proses Penyidikan serta penyelesaian perkara," tambahnya.
BACA JUGA:Hasil Tes Kebohongan, Sambo Tidak Jujur Soal Penembakan Ke Yosua: 'Saya Tidak Ikut Menembak'
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bangkalan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah menetapkan 6 tersangka dalam perkara tersebut.
"Hari ini, kami akan menyampaikan informasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur," katanya kepada awak media, malam tadi 7 Desember 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: