Rusak Engsel Pintu Rutan, 2 Tahanan Polsek Tambun Kabur
Ilustrasi tahanan--Jawapos
JAKARTA, DISWAY.ID-- Dua orang tersangka yang ditahan di rumah tahanan (rutan) sementara Satreskrim Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, diketahui melarikan diri pada Minggu 27 November 2022 lalu sekitar pukul 11.00 WIB.
"Telah melarikan diri 2 orang serahan warga dari ruang tahanan (rutan) sementara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin 12 Desember 2022.
Dalam laporan yang tersebar, pada hari Kamis 8 Desember 2022 pukul 11.00 WIB, anggota Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya mendapat informasi dari sumber bahwa pada tanggal 27 November 2022 pukul 11.11 WIB, 2 tersangka kabur dari rutan Polsek Tambun.
Kombes Zulpan menerangkan kedua tahanan Polsek Tambun diduga kabur dengan merusak pintu rutan menggunakan sebuah alat.
"Dengan cara merusak engsel pintu rutan sementara bagian bawah yang terbuat dari besi hollow, diduga menggunakan alat, selanjutnya ditarik menggunakan tangan sehingga terbuka," jelasnya.
Ia juga menuturkan, setelah berhasil keluar dari rutan, kedua tahanan itu langsung menuju ke ruang CCTV. Saat itu, ruang CCTV dalam keadaan tidak terkunci.
"(Kemudian) meloncat ke luar (di lantai 2) melalui jendela selanjutnya turun ke lantai 1 dan melarikan diri ke arah belakang Polsek Tambun," tambahnya.
Identitas kedua tahanan itu yakni Burhanudin yang merupakan tersangka penipuan serta Anan Siregar, tersangka kasus pemerasan.
"Saudara Burhanudin dan saudara Anan Siregar ditahan di Rutan Sementara sejak tanggal 25 November," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: