Beraktivitas di Pinggir Rel Kereta Api Siap-Siap Kena Pidana dan Denda Rp 15 Juta

Beraktivitas di Pinggir Rel Kereta Api Siap-Siap Kena Pidana dan Denda Rp 15 Juta

Per 1 Juni, 140 Perjalanan KA Jarak Jauh Waktu Tempuhnya Makin Singkat-Ilustrasi PT KAI-PT KAI

JAKARTA, DISWAY.ID-Tidak sedikit warga mengabaikan bahaya, menjadikan pinggir rel kereta api sebagai lokasi untuk beraktvitas bermain bahkan rekreasi. 

Meskipun telah terpasang rambu-rambu peringatan di sekitar rel dan bahkan petugas berwenang juga sudah berupaya menegur, tetap saja masih banyak yang abai.

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, ada ancaman pidana kurungan penjara maupun denda bagi mereka yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. 

BACA JUGA:5.56 Juta Tiket Disiapkan KAI di Libur Nataru, Berikut Syarat dan Ketentuan

Aktivitas nongkrong seperti ini melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Perbuatan yang melanggar larangan tersebut bisa terkena hukuman penjara atau denda hingga Rp 15 juta.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api. 

Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. 

BACA JUGA:Jelang Libur Natal 2022 Tahun Baru 2023, Ini Syarat Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

"Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000," ungkap Joni

Peraturan soal hukuman tersebut tertuang dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Permasalahan ini juga terjadi akibat dari banyaknya bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur kereta dalam area rumaja (ruang manfaat jalan), rumija (ruang milik jalan), dan ruwasja (ruang pengawasan jalan). 

Rumaja diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. 

BACA JUGA:Nangis Histeris! Penumpang Transjakarta Panik saat Bus Terjebak di Rel Kereta Api Halimun, Kok Bisa?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads