Simak! Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Desember 2022, Begini Cara Hitungnya

Simak! Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Desember 2022, Begini Cara Hitungnya

Ilustrasi sertifikat tanah-Ist-Jambiindependent.disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Bagi anda yang ingin balik nama srtifikat tanah bisa membaca terlebih dulu informasi berikut.

Diketahui balik nama sertifikat tanah adalah proses di mana Anda mengganti sertifikat tanah yang tadinya milik nama orang lain menjadi nama pribadi Anda.

Tentunya Anda harus segera mengurus dokumen balik nama sertifikat dengan nama pribadi Anda jika tanah itu sudah menjadi milik Anda.

Dengan memiliki sertifikat tanah atas nama pribadi maka akan memperkuat bukti kepemilikan tanah atau lahan yang anda kuasai secara hukum.

BACA JUGA:Catat! Daftar Bansos yang Dihapus pada 2023, BSU Masih Gak?

Dan juga untuk menghindari masalah-masalah soal kepemilikan tanah di kemudian hari.

Sertifikat Tanah memiliki nilai jual terhadap objek terkandung didalam sertifikat tersebut tentu pengurusan administrasinya memerlukan biaya.

Berikut rincian biaya balik nama nama sertifikat tanah Desember 2022:

Untuk pengurusan biaya balik nama sertifikat tanah di BPN anda dikenakan biaya sebagai berikut.

Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)/1.000).

Sebagai contoh, pembeli bidang tanah seluas 100 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp1.000.000. Maka, biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp100.000.

BACA JUGA:Pengumuman! Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Dibuka Untuk Umum, Cek Syarat dan Caranya

Dokumen persyaratan

Usai mengetahui perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah, selanjutnya Anda harus menyiapkan dokumen persyaratannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads