Terungkap! Motif Pembunuhan Karyawati Total Buah Segar di Serpong Gegara Pelaku Murka Tak Diberi Pinjaman Uang
Mapolres Tangsel merilis pelaku pembunuhan karyawati Total Buah Segar di Serpong-Foto/Dok/Humas Polres Tangsel-
"Setelah itu, tersangka mengambil barang-barangnya korban, berupa satu buah dompet, HP merek Oppo, gelang emas kaki, gelang emas tangan," ujarnya.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku ternyata telah menyimpan rampasan di suatu tempat dengan sebuah karung dan diberi tanda.
Hingga kini pelaku telah diamankan dan mendekam di ruang tahanan Mapolres Tangsel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang aksi pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman mati atau minimal dipenjara 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: