Polisi Tangkap 20 Orang Pengoplos Gas 3 Kilogram di Jakarta dan Bekasi
Pengoplosan konvensional gas elpiji kembali diungkap polisi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.-Rafi Adhi Pratama-
Diperlukan waktu selama kurang lebih 30 menit untuk mengisi tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram sampai penuh.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dan disita di antaranya adalah 242 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram kosong, 384 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram isi, 132 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram kosong," ujar Zulpan.
"Lalu 135 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram isi, 11 tabung gas ukuran 5,5 kilogram kosong, 100 buah pipa besi, 2 buah timbangan, 14 kantong segel, 12 buah selang regulator, 6 buah alat suntik, kemudian 9 unit kendaraan," sambungnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU No 11 Tahun 20202 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat 2 UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 milyar." tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: