50 Anggota Partai Ummat Kawal Tahapan Verifikasi Faktual Peserta Pemilu 2024
Partai Ummat berkesempatan ikut pemilu 2024, KPU sepakat verifikasi ulang dengan waktu perbaiki syarat selama 10 hari. -Instagram-
Namun, Idham masih enggan membeberkan hasil dari proses verifikasi administrasi terhadap Partai Ummat.
BACA JUGA:Gus Samsudin Lebih Suka Dianggap Gila: yang Penting Gilanya karena Allah SWT
BACA JUGA:Arsenal Menang 3-1 atas West Ham, Martin Odegaard: Bukti Kami Cukup Baik
Sedangkan untuk penentuan sampel dalam verifikasi faktual Partai Ummat sudah dilakukan pada 25 Desember 2022 oleh KPU.
Dia menjelaskan bahwa proses penarikan sampel tersebut dilakukan setelah hasil verifikasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat.
"Jadi prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan partai politik itu baru dapat dilakukan apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan partai politik calon peserta Pemilu dinyatakan memenuhi syarat," kata Idham.
Adapun saat penarikan sampel tersebut, kata Idham, dihadiri oleh anggota DKPP RI dan Bawaslu RI.
BACA JUGA:Pakar Telematika Yakin Rezky Aditya Pemeran Pria VCS dengan Wanita Bule: Kesamaannya Banyak
BACA JUGA:Mbappe Tuntut 3 Permintaan Terakhir ke PSG Jika Ingin Bertahan, Salah Satunya Usir Neymar!
"Kemarin sore, 25 Desember 2022 KPU RI telah melakukan penarikan sampel keanggotaan Partai Ummat," jelas Idham.
"Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota DKPP RI dan Bawaslu RI di kantor KPU RI," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Partai politik besutan Amien Rais itu memberikan kesempatan untuk melakukan verifikasi ulang, baik verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual dari 21 Desember 2022 sampai dengan 30 Desember 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi saat membacakan Berita Acara Mediasi Permohonan Nomor Register 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.
"Pemohon bersedia dan bersedia untuk memenuhi syarat perbaikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Puadi yang juga sebagai anggota sidang di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Desember 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: