MenPAN RB Resmi Umumkan Pendaftaran CPNS 2023, Berikut Daftar Gaji PNS dan PPPK

MenPAN RB Resmi Umumkan Pendaftaran CPNS 2023, Berikut Daftar Gaji PNS dan PPPK

Menpan RB Azwar Anas -@banyuwangi_kab-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID- Ada info baru terkait pendaftaran CPNS dan PPPK tahun anggaran 2023 serta daftar gaji PNS dan PPPK.

Bagi pemburu seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), inilah kesempatan untuk melakukan pendaftaran. 

Info pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Senin 26 Desember 2022. 

BACA JUGA:Menpan RB Setujui ASN WFH Usai Lebaran, Kapolri: Relaksasi Harus Dimanfaatkan

Mengutip pada website Kementerian PANRB, pemerintah memastikan akan membuka pendaftaran rekrutmen penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2023 yang terdiri dari CPNS dan calon PPPK. 

Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 memiliki 4 arah kebijakan yang mendukung transformasi sumber daya manusia. 

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," jelas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas Senin 26 Desember 2022.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Tinggal Tunggu Waktu, Persiapkan Syarat dan Tahapannya, Siap-siap Mendaftar

Arah kebijakan pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 yang pertama adalah fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan. Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.

Kedua, adalah kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur. Arah kebijakan ketiga yakni merekrut CPNS secara sangat selektif.

Diketahui,  Gaji PNS golongan terendah Rp 1.560.800, sedangkan gaji golongan terendah PPPK adalah Rp 1.794.900. Selain itu, gaji golongan tertinggi PNS yaitu RP 5.901.200. 

Sementara gaji golongan tertinggi PPPK mencapai Rp 6.786.500.

Berikut daftar Gaji PNS dan Gaji PPPK tenaga Teknis 2022:

Gaji PNS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: