Kubu Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bawa 35 Barang Bukti Buat Lengkapi Bantahan
Ferdy Sambo-Bambang Dwi/Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak Kuasa Hukum Putri Candrawathi akan menyampaikan 35 barang bukti ke majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Ferdy Sambo Febri Diansyah dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Kamis 29 Desember 2022.
Febri Diansyah menyampaikan barang bukti tersebut untuk melengkapi bantahan dakwaan Jaksa Penuntut Umum ke majelis hakim.
BACA JUGA:Tarif KRL Naik Tahun 2023? Menhub Budi Karya: Hore, Hore Hore..
BACA JUGA:Nasib Seorang Ibu Kepergok Hubungan Badan dengan Suami Anaknya Sendiri Kini Usai Viral
Perlu diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa dengan tiga terdakwa lain untuk merancang pembunuhan Berencana Brigadir J di bekas rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Febri Diansyah menyampaikan bahwa pihaknya akan menyampaikan puluhan bukti berupa foto, video, hingga dokumen dalam lanjutan sidang pembunuhan berencana Yosua hari ini.
“Hari ini, tim penasihat hukum akan menyampaikan 35 bukti di persidangan, berupa video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus pasal 340 dan 338,” ujar Febri di PN Jakarta Selatan, Kamis 29 Desember 2022.
Menurut Febri, Tim Kuasa Hukum juga akan menyerahkan sejumlah barang bukti terkait hoax atau berita bohong yang pernah beredar selama proses hukum kasus ini berjalan.
“Menyerahkan Sejumlah hoax yang pernah beredar selama proses hukum berjalan," kata Febri.
BACA JUGA:Bukan Badai, BMKG: Hujan dengan Intensitas Sedang Hingga Lebat
BACA JUGA:Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK Kesehatan 2022
Di dalam ruangan sidang utama Jaksa Penuntut Umum JPU juga akan membacakan sejumlah BAP keterangan saksi yang sebelumnya tidak bisa hadir di persidangan.
"Sesuai info yang disampaikan Jaksa di sidang sebelumnya, akan membacakan sejumlah BAP saksi yang belum dapat hadir di sidang," ucap Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: