Malam Tahun Baru, Akses Masuk Tuban Kota Diperketat, Polisi Sasar Motor Knalpot Brong

Malam Tahun Baru, Akses Masuk Tuban Kota Diperketat, Polisi Sasar Motor Knalpot Brong

Ilustrasi/ Polisi sita Knalpot Brong-polda jateng-

TUBAN, DISWAY.ID-Malam tahun baru 2023, akses masuk TUBAN kota bakal di perketat dengan 18 titik penyekatan. 

Upaya ini sebagai antisipasi kendaraan motor dengan knalpot brong.

Menurut Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Arum Inambala, bahwa penggunaan knalpot brong di tahun baru nantinya akan dilakukan penindakan secara tegas dan akan dilakukan penyitaan terhadap knalpot tersebut.

BACA JUGA:Miris! Demi Lunasi Utang Anaknya, Ibu di Tuban Rela Jual Ginjal

“Knalpot brong akan kami sita dan nantinya akan kami buat menjadi tugu,” Ujar Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Arum Inambala, Kamis 29 Desember 2022.

Bagi yang menggunakan knalpot brong di saat tahun baru 2023, mereka akan dikumpulkan di Alun-alun Kabupaten Tuban.

Setelah itu mereka harus memasang kembali knalpot standar mereka di lokasi. Pasca knalpot standar dipasang kembali, mereka baru bisa membawa pulang motor mereka.

“18 titik masuk kota yang nantinya akan disekat diantaranya Karangwaru, Jalan Pramuka, Manunggal Utara, Manunggal Selatan, Jalan Ringroad, Sugihwaras, SMP 4, dan terakhir Al Falah,” imbuh Arum.

BACA JUGA:Putra Buya Arrazy Tertembak Senjata Polisi, Dimakamkan di Tuban, Ini Kronologinya

BACA JUGA:Putra Buya Arrazy Tertembak Senjata Polisi, Dimakamkan di Tuban, Ini Kronologinya

Arum menambahkan, untuk mengamankan situasi pada tahun baru Polri akan dibantu dengan Pemkab untuk mengamankan situasi yang ada di wilayah Tuban Kota.

Sedangkan di luar wilayah Tuban kota nantinya Polsek dan Pemerintah Desa akan bersinergi untuk melakukan pengamanan bersama-sama terlebih bagi masyarakat yang hobi menggeber motor.

“Tak hanya pengguna knalpot brong, pihak Polres Tuban juga melakukan sosialisasi kepada bengkel yang ada di Tuban yang membuat knalpot brong,” tambahnya.

Penyekatan 18 titik tersebut, lanjut Arum nantinya akan dimulai pada tanggal 31 Desember 2022 pada pukul 15.00 Wib sampai dengan 1 Januari pukul 05.00 Wib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: