Bandar Narkoba di Kampung Ambon Kembali Diamankan Kepolisian
Ilustrasi narkoba--Pixabay.com
JAKARTA, DISWAY.ID - Bandar narkoba yang menjadi buronan polisi akhirnya berhasil ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan pihaknya mengamankan buronan bernama Simon Yulianus tersebut di Kampung Ambon, Jakarta Barat.
"Waktu penangkapan pada Rabu, 28 Desember 2022," katanya keterangan tertulisnya kepada wartawan.
BACA JUGA:FIX! Mbappe Cabut dari PSG, Real Madrid Siap Guyur Rp 16,5 Triliun, Barcelona Minggir Dulu Ya!
Dijelaskannya, awalnya pada 2 November 2022, pihaknya melakukan undercover dengan membeli 250 gram sabu ke Simon.
"Ketika tim akan melakukan penangkapan, orang tersebut berhasil melarikan diri dengan melakukan memprovokasi massa di sekitar TKP untuk menyerang petugas," ucapnya.
Kemudian, Simon berhasil melarikan diri dan polisi gagal melakukan penangkapan.
Bareskrim Polri kemudian mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Simon.
BACA JUGA:Tukarkan Kode Redeem FF Free Fire Terkini 30 Desember 2022, Cepat Klaim Sebelum Kehabisan
BACA JUGA:Penampakan Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Istri dan Anak Tiri di Cengkareng
"Pasca penangkapan pada saat proses tersangka akan dibawa keluar dari Kampung Ambon, kembali ada provokasi masyrakat dengan memukul kentong sehingga tim dikerumunin masa di rumah pos pengamanan," terangnya.
"Kemudian tim mendapat back up dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Polres Jakbar berhasil mengevakuasi tersangka dari TKP kedua untuk dibawa ke kantor Bareskrim Polri." tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: