Polres Jakbar Ungkap Motif Pembunuhan Pria Bertato Joker

Polres Jakbar Ungkap Motif Pembunuhan Pria Bertato Joker

Kapolre Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce -Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Reskrim Polres Metro JAKARTA Barat meringkus tiga orang pelaku kasus pembunuhan pria bertato 'Joker' di JAKARTA Barat (Jakbar), Sabtu 31 Desember 2022.

Kapolres Metro Jakbar Kombes Pasma Royce mengatakan hasil penyelidikan tiga pelaku yang tertangkap, para pelaku nekat habisi nyawa korban lantaran modus sakit hati dijanjikan pekerjaan, namun tidak terealisasi.

BACA JUGA:Piala AFF 2022: Timnas Indonesia Terus Matangkan Taktik Jelang Melawan Filipina

BACA JUGA:Bantahan Satgas Yonif 143 Soal Adanya Kabar TNI-Polri Lakukan Penembakan Saat Natal

"Karena adanya sakit hati dari pelaku untuk dijanjikan bekerja bersama-sama, yaitu mengamen, tapi yang dijanjikan itu tidak memenuhinya. Karena merasa sudah dijanjikan, terus nggak pernah ditepati," ujar Kombe sPasma saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat. Sabtu 31 Desember 2022.

Pasma katakan, para pelaku yang emosi pun bersama sama mengeroyok pelaku, salah satu pelaku memukul belakang kepala korban dengan batu yang membuat korban pun meninggal dunia dan terkapar di lahan kosong.

BACA JUGA:Kontroversi Tweet Ganjar Pranowo Tentang Bantuan BAZNAS Barbau Politik

BACA JUGA:Sopir Kejang-Kejang, Truk Paket Shopee Kecelakaan pada Malam Tahun Baru

"Dikeroyok dan dipukul menggunakan batu di kepala sehingga meninggal dunia," jelasnya

Dalam kasus ini tiga tersangka yang berhasil diamankan yakni masing masing inisial R, AN, dan BS, para pelaku merupakan kenalan korban.

"Mereka semua merupakan teman mengamen," ungkap Kombes Pasma.

BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Angkat Bicara Usai Bergabung ke Al Nassr : Saatnya Berbagi Pengalaman di Asia

BACA JUGA:Serbu Saldo DANA Cair Rp 800 Ribu Lewat Website, Buruan Klaim Kesempatan Awal Tahun!

Hingga kini tiga pelaku telah tertangkap dan mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: