BPJPH Buka Program Sehati, Berikut Ini Syarat-Syarat Pendaftaran Sertifikat Halal Gratis

BPJPH Buka Program Sehati, Berikut Ini Syarat-Syarat Pendaftaran Sertifikat Halal Gratis

BPJPH kembali membuka program Sehati-Humas Kemenag-

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait; 

7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini; 

8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;

9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;

BACA JUGA:Alasan Jokowi Larang Jual Rokok Batangan Tegas, Singgung Kesehatan Masyarakat

BACA JUGA:Robot Pelayan 'Bella' Sambut Ramah Pemudik Nataru di Bandara Soetta

10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal; 

11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal; 

12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik); 

13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan; 

14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL. 

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 ini telah disesuaikan berdasarkan keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: