Saksi Ahli Hukum Pidana Muhammad Arif Setiawan Sebut Kuat Ma'ruf Bisa Bebas dengan Syarat
Setelah mendengarkan berbagai kesaksian dan fakta yang ada, Kuat Maaruf dituntut 8 tahun penjara atas pembunihan Brigadir J di rumah dinas Fersy Sambo.-Intan Afrida Rafni-
"Apakah keterangan yang diberikan para saksi itu punya konsistensi tertentu, yang disebut tadi ada kebohongan atau tidak, itu kan hanya instrumen di dalam pemeriksaan, tetapi ahli memahami itu bukan salah satu alat bukti," ujarnya.
Arif mengatakan, maka apabila hasil tes Poligraf dilakukan tanpa prosedur maka tidak bisa dinilai sebagai alat bukti yang sah.
"Dengan demikian, ketika proses dilakukan tanpa prosedur berarti itu sesuatu yang tidak sah,” ujarnya.
Menurut Arif, seluruh tes yang dilakukan harus memenuhi prosedur yang sah, dan sesuai dengan prinsip yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Oleh karena itu proses itu harus dilalui dengan prosedur sesuai dengan prinsip tadi, tidak boleh ada proses tanpa prosedur," ujar Arif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: