Anak Korban Penculikan MA Dipastikan Tidak Alami Kekerasan Seksual
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan-Rafi Adhi Pratama-
"Pasal yang akan dikenakan adalah pasal penculikan, yaitu pasal 330 ayat 2 KUHP. Termasuk juga terhadap pasal Perlindungan Anak. Yaitu pasal 76 huruf c, pasal 76 ayat I, maupun pasal 80 uu no 10 tahun 2014," ucapnya.
"Dimana disini terjadi pelanggaran terhadap reputasi anak, maupun penelantaran terhadap anak dan kekerasan fisik terhadap anak." tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: