Catat! Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Para Peserta Wajib Tau Ya
Kartu Peserta BPJS Kesehatan -(Foto: Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)-
JAKARTA, DISWAY.ID - Setidaknya ada 21 penyakit yang tidak mendapat tanggungan secara resmi dari BPJS Kesehatan.
Ketentuan layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Untuk itu, penting bagi para peserta BPJS Kesehatan untuk mengetahui informasi ini sebelum mengajukan klaim biaya perawatan.
BACA JUGA:Simak, Syarat Dapat Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan
Berikut 21 Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: