Simak, Syarat Dapat Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan

Simak, Syarat Dapat Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan

Pemerintah menggulirkan bantuan sosial dalam Program Bantuan Iuran (PBI) melalui BPJS Kesehatan.-RADAR TASIK/DNN-RADAR TASIK

JAKARTA, DISWAY.ID - BPJS Kesehatan memastikan menanggung klaim gratis untuk pemeriksaan dan pembuatan kacamata.

Dilansir dari situs BPJS Kesehatan, pembuatan kacamata ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang menggunakan skema subsidi.

Jumlah subsidi dana yang akan Anda terima untuk membeli kacamata disesuaikan berdasarkan dari kelas kepesertaan BPJS Kesehatan yang telah Anda ambil.

Klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan ini disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang telah diambil oleh masing-masing peserta.

BACA JUGA:Rian Mahendra Bongkar Besaran Gaji Selama Jadi Direktur Operasional PO Haryanto: Gak Pernah Aku Sentuh!

Rincian subsidi dana klaim kacamata:

- Peserta kelas I akan memperoleh subsidi sebesar Rp300.000

- Peserta kelas II akan memperoleh subsidi sebesar Rp200.000

- Peserta kelas III akan memperoleh subsidi sebesar Rp150.000

Kemudian, BPJS juga hanya akan memberikan bantuan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri.

Adapun cara mengklaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, yakni peserta BPJS harus mengunjungi dulu layanan kesehatan untuk pemeriksaan mata, seperti rumah sakit maupun puskesmas, kemudian nantinya akan diberikan rekomendasi.

Setelah itu, peserta BPJS bisa mengambil kacamata di optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS.

BACA JUGA:5 Tips Buat Pasangan Makin 'Happy' di Malam Minggu, Harus Romantis Ya!

Syarat klaim kacamata gratis melalui dengan BPJS Kesehatan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: