Harga Cabai Makin 'Pedas' Tembus Rp 70 Ribu per Kilogram, Mendag Ambil Langkah Ini

Harga Cabai Makin 'Pedas' Tembus Rp 70 Ribu per Kilogram, Mendag Ambil Langkah Ini

Pedagang menata cabai rawit di Pasar Keputran Surabaya, Jawa Timur,-Julian Romadhon-Harian Disway

JAKARTA, DISWAY.ID - Harga komoditas pangan seperti cabai merah dan kedelai tengah melonjak tinggi di pasaran.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag) harga untuk komoditas cabai merah keriting Rp 45.000 per kg, cabai merah besar Rp 45.000 per kg, dan cabai rawit merah Rp 70.000 per kg. 

"Setelah melakukan pengecekan langsung, terdapat komoditas cabai yang harganya sedang tinggi. Hal ini karena sering terjadinya gagal panen di musim hujan seperti saat ini," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam keterangan resminya, Senin 9 Januari 2023.

Zulhas menambahkan, adapun untuk harga kedelai saat ini juga sedang terpantau tinggi. 

BACA JUGA:Katalog Promo Alfamart Terbaru Hari Ini, 9 Januari 2023: Beli Dua Lebih Hemat Nih!

Menurutnya, Kemendag telah menugaskan Badan Usaha Logistik (Bulog) untuk melakukan impor

"Saya akan mengecek lebih lanjut ke Bulog untuk memastikan kelancaran impor kedelai tersebut," ujarnya.

Selain itu, untuk menekan harga bapok lainnya yang tinggi, langkah yang diupayakan adalah pemerintah daerah (pemda) akan memberikan subsidi ongkos kirimnya. 

"Setiap hari saya ke pasar supaya bisa mengambil langkah-langkah yang perlu dilakukan. Hal ini dilakukan agar ibu-ibu tidak menjerit dengan kenaikan harga bapok," ungkapnya.

Sementara untuk harga bahan pokok (bapok) lainnya beserta stoknya terpantau stabil. 

Kemendag mencatat, berdasarkan pantauannya di Pasar Pasir Gintung, beras medium Bulog tercatat sebesar Rp 9.450 per kg, minyak goreng Rp 14.000 per liter, telur ayam ras Rp 28.000 per kg, bawang merah Rp 32.000 per kg, dan bawang putih Rp 28.000 per kg. 

BACA JUGA:Catat! Pelaku Usaha Makanan dan Minuman yang Belum Bersertifikat Halal Kena Sanksi Tegas, Paling Lambat 17 Oktober 2023

Terbitkan Harga Acuan Pangan

Sementara itu, Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) sudah menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads