Catat! Pelaku Usaha Makanan dan Minuman yang Belum Bersertifikat Halal Kena Sanksi Tegas, Paling Lambat 17 Oktober 2023

Catat! Pelaku Usaha Makanan dan Minuman yang Belum Bersertifikat Halal Kena Sanksi Tegas, Paling Lambat 17 Oktober 2023

Logo halal. (MUI Digital)--

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, bagi pelaku usaha makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) M. Aqil Irham mengingatkan, semua pelaku usaha makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.

"Hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi," tegas Aqil dalam keterangannya dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin 9 Januari 2023.

BACA JUGA:Mixue Mesti Tahu, Pemerintah Kembali Buka Sertifikasi Halal Gratis, Ada 1 Juta Kuota

Aqil menambahkan, untuk membantu meringankan beban pelaku usaha, Kemenag tenlah membuka program sertifikasi halal gratis. 

"Untuk tahun ini, program sertifikasi halal dibuka sepanjang tahun dimulai 2 Januari 2023. Kami membuka 1 juta kuota sertikikasi halal gratis dengan pernyataan pelaku usaha (self declare)," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menambahkan, untuk mendaftar program sertfikasi halal gratis 2023, pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.

"Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka," pungkas Siti.

BACA JUGA:Mixue Ice Cream Belum Punya Sertifikat Halal, Kemenag: Jangan Pasang Logo Halal Indonesia

Cara Pengurusan Sertifikat Halal

Lantas bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)?

Dilansir dari laman resmi legalitas.org, pengertian Halal MUI , adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. 

Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Kemudian untuk pengurusan sertifikat Halal, dibutuhkan beberapa dokumen pendukung dari suatu produk yang diajukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: