Catat! Pelaku Usaha Makanan dan Minuman yang Belum Bersertifikat Halal Kena Sanksi Tegas, Paling Lambat 17 Oktober 2023

Catat! Pelaku Usaha Makanan dan Minuman yang Belum Bersertifikat Halal Kena Sanksi Tegas, Paling Lambat 17 Oktober 2023

Logo halal. (MUI Digital)--

BACA JUGA:Keras! Mixue Dilarang Pasang Logo Halal Oleh Lembaga Resmi Pemerintah Ini, Berikut Alasannya

Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan Pengurusan Sertifikat halal MUI adalah sebagai berikut :

1. Dokumen legalitas perusahaan (SK/NPWP/AKTA)

2. Identitas pemohon/penanggung jawab (email, no hp, e-ktp)

3. Status Sertifikasi (Baru/Pengembangan/Perpanjangan)

4. Data Sertifikat Halal (jika ada)

5. Status Sistem Jaminan Halal (Jika Ada)

6. Tipe Produk :

- Retail: Produk yang dijual eceran

- Non-Retail: Produk yang tidak dijual eceran (produk untuk bahan baku pabrik, dsb)

- Retail and Non-Retail: Produk yang didaftarkan meliputi keduanya)

7. Jenis Izin Industri

8. Jumlah Karyawan

9. Kapasitas Produksi.

10. Dokumen Halal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads