Mixue Mesti Tahu, Pemerintah Kembali Buka Sertifikasi Halal Gratis, Ada 1 Juta Kuota

Mixue Mesti Tahu, Pemerintah Kembali Buka Sertifikasi Halal Gratis, Ada 1 Juta Kuota

Asal Usul Sejarah Mixue di Indonesia---Ist

JAKARTA, DISWAY.ID-- Di saat ramai pemberitaan tentang brand minuman Mixue yang belum memiliki srtifikat Halal, Kini Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama (Kemenag), kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). 

Gak tanggung-tanggung, pada tahun 2023 ini, BPJPH membuka 1 juta kuota untuk para pengusaha yang ingin mendapatkan sertifikat Halal.

BACA JUGA:Detik-detik Malika Ditemukan Polisi, Terbaring di Gerobak Pelaku

BACA JUGA:Profil Dusan Vlahovic, Pemain Juventus yang Diburu Manchester United

“Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Mulai besok, 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar. Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Kepala BPJPH M. Aqil Irham, dalam keterangannya, Selasa 3 Januari 2023.

Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.

“Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi,” jelasnya.

BACA JUGA:Panen Hujatan, Aldila Jelita Akhirnya Bongkar Aset yang Telah Dijual Untuk Pengobatan Indra Bekti, 'Kita Bisa Sayang!'

BACA JUGA:Manchester United Pilih-pilih di Bursa Transfer Januari: Vlahovic, Felix atau... Eks Arsenal?

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, BPJPH, Siti Aminah, menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.

“Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka,” jelas Siti Aminah.

Untuk diketahui, Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kemenag untuk masyarakat.

BACA JUGA:Setelah Banjir Surut, BMKG Kembali Ingatkan Akan Ada Potensi Cuaca Ekstrem di Jateng

BACA JUGA:Kegeser Luke Shaw, Nasib Harry Maguire di Manchester United Bikin Bingung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads