Detik-detik Malika Ditemukan Polisi, Terbaring di Gerobak Pelaku

Detik-detik Malika Ditemukan Polisi, Terbaring di Gerobak Pelaku

Saat Malika ditemukan oleh Polisi, korban penculikan yang pencariannya memakan waktu lebih dari sebulan terbaring di gerobak pelaku.-@wargajakpus-

JAKARTA, DISWAY.ID – Saat Malika ditemukan oleh Polisi, korban penculikan yang pencariannya memakan waktu lebih dari sebulan terbaring di gerobak pelaku.

Penemuan Malika tersebut seiring dengan ditangkapnya pelaku Iwan Suwarno (34) di wilayah Ciledug, Tangerang, Senin 2 Januari 2023.

Kombespol Komarudin selaku Kapolres Metro Jakarta Pusat mengatakan pihaknya menemukan MA di dalam gerobak yang dipakai Iwan untuk memulung.

"Pada saat ditemukan, korban tidak terlihat, namun setelah kita amati, ternyata korban M ada di dalam gerobak," ujar Kombespol Komarudin.

BACA JUGA:Profil Dusan Vlahovic, Pemain Juventus yang Diburu Manchester United

BACA JUGA:Panen Hujatan, Aldila Jelita Akhirnya Bongkar Aset yang Telah Dijual Untuk Pengobatan Indra Bekti, 'Kita Bisa Sayang!'

Iwan ditangkap tim Polres Jakpus pada Senin 2 Januari 2022 malam sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Ciledug, Tangerang, Banten saat korban dan pelaku sedang mumunguti barang bekas.

"Tim mendapatkan info bahwa terduga pelaku berada di sekitar wilayah Tangerang. Tim yang sudah lebih dulu berada di Tangerang segera mengamankan terduga pelaku," ujarnya.

Kombespol Komarudin mengatakan bahwa pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara korban MA dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan.

BACA JUGA:Manchester United Pilih-pilih di Bursa Transfer Januari: Vlahovic, Felix atau... Eks Arsenal?

BACA JUGA:Setelah Banjir Surut, BMKG Kembali Ingatkan Akan Ada Potensi Cuaca Ekstrem di Jateng

Kombespol Komarudin juga mengatakan hingga kini pelaku masih berstatus sebagai saksi, namun dalam 6 jam kedepan, kemungkinan statusnya akan menjadi tersangka.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta di lapangan, terduga pelaku dapat dijerat Pasal 330 ayat 2 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: