Mixue Mesti Tahu, Pemerintah Kembali Buka Sertifikasi Halal Gratis, Ada 1 Juta Kuota
Asal Usul Sejarah Mixue di Indonesia---Ist
BACA JUGA:Polri Akan Tanggung Biaya Perawatan Malika
11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan; dan
14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: