Syarat Penahanan Enembe Diungkap KPK, Putusan Ditangan Penyidik
Syarat penahanan Enembe diungkap KPK di mana putusan ditangan penyidik KPK. -Tangkapan Twitter @Mulalt_-
JAKARTA, DISWAY.ID - Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe akan diperiksa jika sampai di Jakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan pihaknya akan melihat beberapa aspek saat pemeriksaan Enembe di Gedung Merah Putih KPK.
"Proses berikutnya tentu nanti kami akan sampaikan setelah pemeriksaan Enembe seperti apa nantinya," katanya kepada awak media di KPK, Selasa 10 Januari 2023.
BACA JUGA:Enembe Diterbangkan ke Jakarta Usai Ditangkap, KPK Angkat Bicara
BACA JUGA:KPK Tangkap Lukas Enembe di Restoran Jayapura, Nggak Pake Lama Langsung Diterbangkan ke Jakarta
"Apakah kemudian syarat subjektif, syarat objektif sebagaimana ketentuan pasal 21 hukum acara pidana itu terpenuhi kah atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Penyidik KPK," tambahnya.
Diungkapkannya, jika hasil pemeriksaan mengarah penahanan terhadap Enembe, maka Gubernur Papua tersebut akan ditahan KPK.
"Kalaupun kemudian terpenuhi, tentu kami bisa lakukan upaya paksa. Seperti halnya proses penahanan. Pasti kami nanti akan sampaikan perkembangannya, tetapi sejauh ini masih pada proses memindahkan, membawa tersangka ini dari Papua menuju Jakarta," tandasnya.
BACA JUGA:Seorang Wanita Diduga Kubur Jasad Bayi di Klender, Langsung Diburu Polisi
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Papua, Lukas Enembe saat ini tengah diterbangkan ke Jakarta usai ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan timnya saat ini sedang membawa Enembe ke Jakarta.
"Benar, Hari ini 10 Januari Tim Penyidik telah melakukan upaya paksa penangkapan pada Tersangka LE di Papua," katanya kepada awak media
"Saat ini Tersangka LE dalam proses perjalanan menuju Jakarta dan perkembangan lanjutan akan kami sampaikan kembali," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: