Penangkapan Enembe Disebut Murni Penegakkan Hukum, Bukan Politik

Penangkapan Enembe Disebut Murni Penegakkan Hukum, Bukan Politik

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini disebut murni proses penegakkan hukum.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penangkapan tersebut bukan urusan politik.

"Kami tegaskan, tidak ada kepentingan lain KPK selain proses penegakan hukum, tidak ada kepentingan politik sama sekali," katanya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 10 Januari 2023.

BACA JUGA:Detik-Detik Simpatisan Lukas Enembe Geruduk Mako Brimob Seketika Si Gubernur Tiba Bersama KPK

"Ini murni hukum sehingga kami pastikan terhadap tersangka LE ini kami juga homati dan menjunjung tinggi hak asasi manusianya," tambahnya.

Pihaknya juga memastikan akan menjunjung hak praduga tak bersalah terhadap Enembe.

"Kami junjung tunggi asas praduga tak bersalah, kami penuhi hak-haknya sebagai tersangka seperti ketentuan," ucap Ali Fikri.

Diketahui, Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe akan diperiksa jika sampai di Jakarta.

BACA JUGA:Sebelum Ditangkap KPK, Lukas Enembe Disebut Resmikan Proyek Papua

BACA JUGA:KPK Tangkap Lukas Enembe di Restoran Jayapura, Nggak Pake Lama Langsung Diterbangkan ke Jakarta

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan pihaknya akan melihat beberapa aspek saat pemeriksaan.

"Nah, proses berikutnya tentu nanti kami akan sampaikan setelah pemeriksaan seperti apa nantinya," katanya kepada awak media di KPK, Selasa 10 Januari 2023.

"Apakah kemudian syarat subjektif, syarat objektif sebagaimana ketentuan pasal 21 hukum acara pidana itu terpenuhi kah atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Penyidik KPK," tambahnya.

Diungkapkannya, jika hasil pemeriksaan mengarah penahanan terhadap Enembe, makan Gubernur Papua tersebut akan ditahan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: