Usulan Tarif Jalan Non Tol Berbayar di Ibu Kota Jakarta: Termurah Rp 5000, Paling Mahal Rp 19 Ribu

Usulan Tarif Jalan Non Tol Berbayar di Ibu Kota Jakarta: Termurah Rp 5000, Paling Mahal Rp 19 Ribu

Dishub DKI Jakarta terapkan rekayasa uji lalulintas di simpang Jatiwaringin sampai 4 November 2022-Nurito/Beritajakarta-

Kombes Latif Usman selaku Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan, aturan tersebut merupakan kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Kombes Latif kebijakan 25 jalan non Tol berbayar DKI Jakarta bertujuan untuk dapat mengurai kemacetan yang ada.

“Sebenarnya rencana tersebut telah ada sejak lama dan juga sudah ada berbagai kordinasi terkait dengan rencana mengenakan tarif pada 25 jalan non Tol DKI Jakarta,” terang Kombes Latif.


Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo-Intan Afrida Rafni-

Kombes Latif juga menjelaskan jika aturan penerapan tarif pada 25 titik jalan Jakarta tersebut agar dapat mengatur volume kendaraan sama halnya dengan kebijakan ganjil genap.

BACA JUGA:Kesalahan Fatal Rian Mahendra, Bos Besar PO Haryanto: Waktu Minggat

BACA JUGA:Pecat Rian Mahendra dari PO Haryanto, Sopir Angkot yang Jadi Raja Bus Ingin Anaknya Merasakan Ini

Selain itu juga diharapkan pemberlakuan jalan berbayar di Jakarta tersebut juga dapat mengurangi kemacetan.

Sedangkan Ditlantas juga akan terlibat langsung dalam penerapan jalan berbayar tersebut karena kebijakan ini tidak bisa dijalankan oleh satu pihak saja.

Sedangkan kajian tentang pengurangan kemacetan dari pemberlakuan jalan berbayar Jakarta tersebut sedangn di siapkan oleh pihak Dishub.

Adapun rancangan peraturan ERP tersebut sudah masuk dalam program di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang pengendalian lalu lintas secara elektronik.

Jika aturan ini telah menjadi peraturan daerah, maka pihak Pemprov DKI akan melanjutkan dengan membuat peraturan turunan dalam bentuk peraturan Gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: