Hotman Paris Dampingi Teddy Minahasa di Kejari Jakbar

Hotman Paris Dampingi Teddy Minahasa di Kejari Jakbar

Hotman Paris Hutapea- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

BACA JUGA:Terungkap! Ferry Irawan Sempat Lakukan Ini ke Venna Melinda Usai KDRT

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombespol Mukti Juharsa mengatakan Irjen Teddy Minahasa ini terbukti terlibat kasus peredaran Narkoba setelah penyidik dari Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap AKBP Doddy Prawiranegara dan wanita berinisial L.

"Dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM, Kapolda Sumbar, sebagai penggali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara BG, yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari," jelasnya.

Para tersangka lainnya yang juga dibawa ke Kejari Jakarta Barat dalam pelimpahan berkas tahap 2 kasus peredaran narkoba yakni :

BACA JUGA:BLACKPINK Jadi Artis Utama di Festival Coachella, K-Pop Pertama Dalam Sejarah Arts Festival Amerika Serikat

BACA JUGA:Pengakuan Pilot Asal Indonesia yang Ditangkap di Filipina: Beli Senjata Api Ilegal untuk Dukung Kegiatan Organisasi di Papua

1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar

2. Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok

3. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok

4. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar

Dalam kasus ini polisi juga menetapkan status tersangka terhadap enam warga sipil yang satu diantaranya adalah wanita berinisial L atau Linda.

Teddy Minahasa dan para anggota sindikat peredaran narkobanya dijerat dengan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: