Jelang Pemilu 2024, Irjen Dedi Ingatkan Personel 13 Aturan Netralitas Polri
Jelang Pemilu 2024-Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway.id/Canva -
Dengan adanya aturan tersebut, setiap anggota Polri yang diduga melakukan hal yang menunjukkan ketidaknetralan pada pemilu akan disanksi tegas mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya mampu menjadi sistem pendingin dengan melakukan sosialisasi, dan menyampaikan pesan-pesan kebangsaan kepada masyarakat maupun kepada paslon-paslon dan parpol.
Polri mendorong adu gagasan, adu visi kepada para calon dan menghindari hal-hal yang mencederai tegaknya demokrasi.
“Para kasatwil diminta juga untuk menyampaikan pesan-pesan kebangsaan dan merawat kebhinekaan dengan melibatkan tokoh agama, dan masyarakat serta pemuda, sehingga dari awal kegiatan ini menjadi cooling system untuk mencegah terjadinya perpecahan pada saat kampanye dan pemilihan nanti,” kata Sigit, Sabtu 31 Desember 2022 lalu.
Adapun sikap netral Polri ini juga diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan gubahan dari dua peraturan kapolri (perkap), yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tertuang pada Pasal 4 tentang etika kewarganegaraan huruf h berbunyi setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: