Jelang Pemilu 2024, Irjen Dedi Ingatkan Personel 13 Aturan Netralitas Polri
Jelang Pemilu 2024-Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway.id/Canva -
JAKARTA, DISWAY.ID-Jelang Pemilu 2024 , Polri mengeluarkan peraturan tegas untuk personel terkait netralitas.
Bahwasanya, personel yang berfoto atau terang-terangan memberikan dukungan terhadap salah satu calon legislatif, calon kepala daerah maupun calon presiden dan wakil presiden maka akan disanksi tegas.
Hal ini menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, demi menunjukkan sikap netralitas Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo-Istimewa-jpnn
BACA JUGA:Sosialisasi Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024 Dibuka Bawaslu, Baliho Bakal Caleg Masih Dilarang
Ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Sikap netralitas Polri sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, ada juga di peraturan kapolri dan telegram arahan tentang netralitas saat pemilu, pileg dan pilkada,” kata Dedi.
Selain itu, pada tahun 2018 saat Kapolri dijabat oleh Jenderal Tito Karnavian, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri mengeluarkan 13 aturan sebagai pedoman bagi jajaran kepolisian bersikap netral dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.
Di antara aturan tersebut, anggota Polri dilarang menggunakan atau memesan atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan atau bergambar parpol, caleg, dan paslon.
Kemudian dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, dan pertemuan partai politik.
Kecuali dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
Personel Polri juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala atau caleg.
BACA JUGA:Cegah Hoax Jelang Pemilu 2024, Polri Bakal Gelar Operasi Sandi Mantap Brata
BACA JUGA:Cegah Hoax Jelang Pemilu 2024, Polri Rakor dengan KPU, Bawaslu dan Dewan Pers
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: