Jaksa Beberkan Bukti Ferdy Sambo Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Berikut Fakta- Faktanya
Ilustrasi: Ferdy Sambo-Syaiful Amri/Disway.id-Disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa Ferdy Sambo, menjalani agenda persidangan pembacaan berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.
Dalam pembacaan tuntutan dari Jaksa untuk terdakwa Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Ferdy Sambo bersalah dan secara sadar membunuh Brigadir Yosua dibekas rumah dinasnya.
Di ruang sidang utama, Jaksa membacakan tuntutanya kepada terdakwa Ferdy Sambo menegaskan bahwa Ferdy Sambo memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:Tok! Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Tidak Ada yang Meringankan!
Ferdy Sambo membunuh Brigadir Yosua dibekas rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa saat itu Ferdy Sambo mendapatkan Informasi soal rekaman CCTV di sekitar bekas rumah dinas Ferdy Sambo yang menyatakan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba dibekas rumah dinasnya.
Saat itu, Ferdy Sambo mengancam anak buahnya ketika rekaman CCTV tersebut tersebar maka keempat orang yang menonton video itu harus bertanggung jawab, dan Ferdy Sambo juga memerintahkan anak buahnya untuk memusnahkan CCTV.
“Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan, apabila tersebar, maka empat orang yang menonton tersebut yang bertanggung jawab. Terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan memusnahkan rekaman CCTV tersebut," kata jaksa saat membacakan tuntutan terdakwa Ferdy Sambo.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Arif Rachman Arifin saat itu menjalani perintah mantan kadiv Propam Ferdy Sambo untuk merusak laptop yang berisikan salinan rekaman CCTV di Sekitar bekas rumah dinas Ferdy Sambo.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan, bahwa Ferdy Sambo mempunyai waktu yang cukup merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua sampai menghilangkan barang bukti.
"Bahwa dari fakta hukum tersebut jelas terlihat cukupnya waktu bagi terdakwa untuk berpikir dan menimbang-nimbang pembunuhan yang dilakukan, yaitu setidak-tidaknya selama perjalanannya menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa Nopriansyah Yosua Hutabarat bahwa sampai menghilangkan bukti," ujar Jaksa.
Jaksa menilai bahwa terdakwa Ferdy Sambo sangat sempurna merencanakan menghilangkan nyawa korban yaitu Brigadir Yosua.
"Terdakwa Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," ujar Jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: