Rugikan Negara Rp100,7 miliar, Petinggi PT Antam Dodi Martimbang Resmi Ditahan KPK

Rugikan Negara Rp100,7 miliar, Petinggi PT Antam Dodi Martimbang Resmi Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia tahun 2017 perusahaan pelat merah, PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Dodi Martimbang.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia tahun 2017 perusahaan pelat merah, PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Dodi Martimbang

Dodi ditahan terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.

BACA JUGA:Hyundai Hadirkan Stargazer Lengkap dengan Layanan After-Sales Komprehensif, Mobil Keluarga Dilengkapi Teknologi Inovatif

BACA JUGA:Potensi Besar Transformasi Digital di Tengah Tren Belanja Online Saat Ini

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Dodi Martimbang akan ditahan oleh KPK selama 20 hari kedepan terhitung sejak 17 Januari hingga 5 Februari 2023. 

"Tersangka DM akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Alex dalam konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023.

BACA JUGA:Mengenaskan! Pengendara Honda Scoopy Tewas Terlindas Truk Trailer Gegara Hantam Lubang

BACA JUGA:Kepala Satpol PP DKI Jakarta Keluhkan Nasib Anak Buahnya: 4x4 Meter Diisi Hingga 60 Personil Untuk Istirahat

Alex menyebut kasus ini berawal saat Dodi secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya. Kebijakan itu pun tidak didukung dengan alasan yang mendesak.

"Tersangka DM [Dodi Martimbang] kemudian diduga memilih langsung PT Loco Montrado dengan direkturnya Siman Bahar untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada pihak direksi PT Antam Tbk,"ujarnya.

BACA JUGA:5 Menu Mixue Best Seller Terfavorit Sejuta Umat, Enak Semua dan Wajib Cobain!

BACA JUGA:Ini Hal yang Beratkan Hukuman Ferdy Sambo, JPU Buat Pengakuan Telak

Kemudian, dalam pelaksanaannya PT Loco Montrado mengembalikan emas ke PT Antam dalam jumlah yang tidak sebagaimana mestinya. Hal ini merujuk hasil audit internal PT Antam.

“Ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam Tbk,” kata Alex.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: