Rugikan Negara Rp100,7 miliar, Petinggi PT Antam Dodi Martimbang Resmi Ditahan KPK

Rugikan Negara Rp100,7 miliar, Petinggi PT Antam Dodi Martimbang Resmi Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia tahun 2017 perusahaan pelat merah, PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Dodi Martimbang.-Disway.id/Anisha Aprilia-

Akibat perbuatan Dodi Martimbang, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 100,7 miliar. 

BACA JUGA:Geledah Rumah Bandar Narkoba Alex Bonpis, Polisi Sita Air Soft Gun dan Mobil Alphard

BACA JUGA:Usung Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Jadi Capres Partai Buruh, Said Iqbal: Tidak Perlu Komunikasi Dengan Pimpinan Partai

Atas perbuatannya, Dodi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: