Carut Marut Tambang Nikel di Indonesia Saat Cerahnya Mobil Listrik, Libatkan Aparat Sebagai Bekingan
Aroma tambang nikel semakin wangi sejak terus meningkatnya penjualan kendaraan listrik dunia khususnya Indonesia.-freepik-
BACA JUGA:Kantor DPRD DKI Jakarta Digeledah KPK, Singgung Kasus Pengadaan Tanah
Padahal, putusan BANI tidak pernah menyebutkan adanya peningkatan saham menjadi 500 persen.
Tak sampai disitu, akrobat hukum PT AMI ini secara nyata terdapat dalam akta Nomor 6 tanggal 13 September 2022 sebagaimana disebutkan dalam halaman 10 akta tersebut mengungkapkan bahwa saham Thomas Azali dan Ruskin telah dialihkan kemudian seolah-olah dikembalikan 50 persen, lalu diterbitkan kembali 400 lembar saham.
Dalam kasus ini, IPW menilai adanya dugaan memasukan keterangan yang palsu di dalam akta otentik tersebut diperkuat dengan adanya putusan dari Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan tanggal 17 November 2022.
Bahkan pada Akta Nomor 06 tanggal 13 September 2022, menyatanya saham PT AMI meningkat sampai dengan 1.000 lembar (500 persen) dari saham awal yang totalnya 200 lembar saham.
Peningkatan saham dan pengambil-alihan perusahaan PT APMR sebagai pemegang saham 85 persen PT CLM secara melawan hukum itu berlanjut, ketika PT AMI melalui Akta Nomor 01 tanggal 3 November 2022 dilakukan penerbitan Saham baru PT CLM dimana kemudian porsi saham sebanyak 7.803 saham diambil oleh PT Ferolindo Mineral Nusantara.
BACA JUGA:Apakah Ada Cuti Bersama Imlek 2023, Tandai Kalendermu Sekarang Juga!
BACA JUGA:Duh, Ditanya Soal Isu Mengandung Anak Rozy, Ibu Norma Risma Jawab Belum Hamil, Keceplosan Ya Bu?
Berdasarkan data dari Ditjen AHU Kemenkumham, profil perusahaan PT Ferolindo Mineral Nusantara, pada saat dibuatnya Akta Nomor 01 tanggal 3 November 2022 pemegang sahamnya ada dua orang yaitu Haji Samsudin Andi Arsyad (pengusaha besar) dan satu orang lagi adalah sebagai pihak yang terafiliasi langsung dengan salah satu petinggi Polri di Mabes Polri.
Bahkan dengan kekuatan besar itu, PT AMI dapat menggerakkan oknum-oknum kepolisian untuk melakukan pengambil- alihan paksa tambang pada tanggal 5 November 2022 .
Melalui oknum Polda Sulawesi Selatan, Polres Luwu Timur dan Bareskrim Polri diduga dilakukan upaya kriminalisasi kepada pengurus Lama PT CLM (Helmut Hermawan dan Freddy Napitupulu) melalui enam Laporan Polisi.
Oleh karena itu, sesuai dengan arahan Presiden bahwa investor harus dilindungi maka IPW mendesak Menkopolhukam Mahfud MD untuk turun tangan mengatasi pengambil-alihan secara paksa (hostile take over) oleh mafia tambang dengan menggunakan prosedur hukum yang menyimpang serta menghilangkan budaya kriminalisasi oleh aparat penegak hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: