Bukan Hanya Cinta, Sertifikat Rumah Angela Juga Digadaikan Ecky
Kakak Ipar Praka Riswandi Malik (RM) yang diduga terlibat menganiaya pemuda asal Aceh, Imam Masykur ditahan di Polda Metro Jaya.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Tersangka mutilasi di Bekasi Angela Hindriati, M Ecky Listianto (34) telah menggadaikan sertifikat rumah milik korbannya.
"Ecky juga menggadaikan sertifikat rumah lain milik korban Angela," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada awak media.
Sertifikat rumah digadaikan tersangka pada 3 tahun lalu.
BACA JUGA:Cara Rian Mahendra Mulai Pekerjaan Barunya Pasca Dipecat PO Haryanto, Ungkap Kisah Kyai Barseso
BACA JUGA:Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Mengajukan Pledoi
"(Bulan, red) Juni 2019 (unit apartemen Angela pindah tangan ke Ecky, red)," tambahnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap fakta baru setelah menggali keterangan saksi.
"Fakta tersebut berdasarkan saksi, serta bukti-bukti pendukung," kata Kombes Hengki.
Diungkapkannya, fakta baru yang ditemukan adalah tersangka M. Ecky Listiantho (34) mempunya niat menguasai harta Angela.
Harta yang ingin dikuasainya ialah apartemen Angela di Taman Rasuna serta uang di ATM almarhum.
"Bahwa tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela. Antara lain menguasai apartemen milik korban, dengan proses peralihan kepemilikan dengan mekanisme yang ilegal, serta menguras ATM milik korban," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: