Pesan Mendag Zulkifli ke Bappebti Soal Tantangan Perdagangan 2023: Harus Optimalkan Peran

Pesan Mendag Zulkifli ke Bappebti Soal Tantangan Perdagangan 2023: Harus Optimalkan Peran

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Berpesan agar Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) senantiasa secara terus-menerus menelurkan strategi kebijakan--

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Berpesan agar Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) senantiasa secara terus-menerus menelurkan strategi kebijakan yang proaktif, responsif, dan antisipatif terhadap dinamika perekonomian dan Perdagangan global yang penuh ketidakpastian. 

Peran Bappebti harus diperkuat, khususnya dalam menyongsong tantangan perdagangan 2023.

Penegasan ini disampaikan Mendag Zulkifli Hasan saat membuka Rapat Kerja Bappebti pada Kamis 19 Januari 2023 di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta. 

Rapat kerja tersebut mengambil tema “Penguatan Peran Bappebti untuk Menyongsong Perdagangan 2023 yang Lebih Tangguh”.

BACA JUGA:Motif Diracunnya Satu Keluarga di Bekasi Diungkap Kepolisian: Singgung Kasus Penipuan

"Kemendag akan semakin proaktif, responsif, dan antisipatif terhadap dinamika perekonomian dan perdagangan global yang penuh ketidakpastian dengan mengeluarkan berbagai strategi kebijakan yang tepat sasaran. Kuncinya adalah kolaborasi serta sinergi antarkementerian lembaga dan unit yang ada di Kementerian Perdagangan," kata Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan, salah satu tugas utama Bappebti pada 2023 adalah melaksanakan Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang ditandatangani Presiden pada Kamis, 12 Januari 2023 lalu. Dengan adanya UU tersebut, sebagian kewenangan, tugas, dan fungsi Bappebti terkait pengawasan di industri keuangan telah dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pengalihan ini sebagai upaya pemerintah dan DPR dalam memfokuskan dan memperkuat fungsi pengawasan industri keuangan di Indonesia untuk melindungi konsumen atau nasabah dari pesatnya perkembangan. Sekali lagi, saya tekankan bahwa ini merupakan upaya dari Pemerintah dan DPR yang berpandangan ke depan," tegas Mendag Zulkifli Hasan.

UU PPSK terdiri dari 27 bab dan 341 pasal mengamanahkan pergeseran dua kewenangan Bappebti ke OJK, yaitu terkait pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif. 

Perpindahan kewenangan merupakan keputusan pemerintah dan DPR agar pengelolaan dan pengawasan terhadap aset kripto dan perdagangan

derivatif dapat terintegrasi dengan pengelolaan keuangan. Tujuannya, untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya permasalahan dalam stabilisasi sektor keuangan di masa depan. 

BACA JUGA:Saksi Ahli Bahasa Jelaskan Arti Perintah Sambo ke Anak Buah Soal CCTV

Sebagai tindak lanjut UU tersebut, Bappebti bersama Kementerian Keuangan akan menyusun Peraturan Pemerintah terkait masa transisi.

"Bappebti harus mengoptimalkan peran dan bekerja lebih baik lagi dalam melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap pelaku usaha serta perbaikan ekosistem usaha. Selain itu, perlu juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: