Saksi Ahli Bahasa Jelaskan Arti Perintah Sambo ke Anak Buah Soal CCTV

Saksi Ahli Bahasa Jelaskan Arti Perintah Sambo ke Anak Buah Soal CCTV

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

JAKARTA, DISWAY.ID- Sidang Kasus perintangan penyidikan Brigadir Yosua untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 19 Januari 2023.

Saksi meringankan yang dihadirkan oleh Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria adalah saksi Ahli Bahasa Andika Duta Bachari.

Di ruang sidang utama, Andika menjelaskan konotasi arti perintah yang dinilainya tidak selalu negatif, dalam hal ini perintah Ferdy Sambo kepada anak buah.

BACA JUGA:Kesaksian Hendra Kurniawan untuk Terdakwa Irfan Widyanto Si Peraih Adhi Makayasa Akpol

BACA JUGA:Terdiam saat Ditanya soal CCTV Duren Tiga, Hakim Emosi ke Agus Nurpatria!

Hal tersebut menjawab pertanyaan dari Kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengenai arti Cek dan Amankan CCTV yang diperintahkan atasan kepada bawahan.

Awal mula, Kuasa Hukum Hendra Kurniawan bertanya kepada saksi ahli bahasa mengenai, perintah ‘Cek’ dan ‘Amankan’ dan koordinasikan, pengacara Hendra dan Agus itu meminta ahli menjelaskan arti dalam bahasa sebenarnya mengenai perintah amankan CCTV.

"Perintahnya adalah cek amankan dan koordinasikan ini atas kata-kata amankan ini, mungkin dari ahli Andika dapat menerangkan," ujar kuasa hukum.

Andika Duta Bachari mengatakan, dalam bahasa cek, amankan dan koordinasikan itu tidak bermakna negatif dan tidak terdapat pengertian khusus.

BACA JUGA:LPSK Diminta Tidak Intervensi Jaksa, Kejagung : Hukuman Richard Sudah Lebih Rendah dari Ferdy Sambo

"Secara kamus perihal cek, amankan, dan koordinasikan itu tidak bermakna negatif. Tidak ada pengertian khusus. Sepanjang bahwa orang yang diperintahkan itu tidak memiliki pengetahuan yang sama dengan orang yang memerintah," tegas Andika.

Menurut Andika yang menjadi masalah adanya latar belakang pengetahuan yang memberikan perintah bahwa terjadi tembak-menembak, sedangkan orang yang diberi perintah tidak tau permasalahan yang terjadi.

"Ini kan yang jadi masalah itu adanya latar belakang pengetahuan yang menyuruh itu mempunyai background bahwa ini terjadi tembak menembak sedangkan orang yang disuruh itu kan tidak mengetahui sama sekali," ujarnya.

Saksi ahli menambahkan,  bisa dibuktikan apakah orang yang diperintah atasannya mengetahui atau tidak permasalahan yang sebenarnya, dan apakah orang yang diperintah mengetahui latar belakang orang yang menyuruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: