Terdiam saat Ditanya soal CCTV Duren Tiga, Hakim Emosi ke Agus Nurpatria!

Terdiam saat Ditanya soal CCTV Duren Tiga, Hakim Emosi ke Agus Nurpatria!

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang dengan perkara perintangan penyidikan Brigadir Yosua berlanjut di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat 13 Januari 2023.

Agenda sidang lanjutan tersebut adalah pemeriksaan terdakwa Agus Nurpatria mengenai kasus perintangan penyidikan Yosua.

Ada satu hal yang menarik ketika salah satu terdakwa kasus perintangan penyidikan yaitu Agus Nurpatria memilih bungkam (terdiam) saat majelis hakim mencecar Agus mengenai barang bukti CCTV dibekas rumah dinas Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Tertutup Terbuka

Di ruang sidang utama hakim ketua Ahmad Suhel menunjukkan surat perintah penyitaan senjata api untuk kasus pembunuhan Brigadir J yang diserahkan ke pihak Agus Nurpatria.

Tidak hanya menunjukkan barang bukti surat perintah penyitaan senjata api, akan tetapi Majelis Hakim juga menanyakan surat perintah pengamanan CCTV Duren Tiga, Namun Agus menjawab surat itu tidak ada.

Awalnya, Majelis Hakim menanyakan langsung ke Agus mengenai surat perintah cek dan amankan CCTV bekas Rumah dinas Ferdy Sambo.

“Saya langsung ke persoalan ini dikaitkan ke saudara perintah cek dan amankan (CCTV). Kemudian saudara perintahkan Irfan Widianto, saudara sudah lakukan cek tapi saudara dapat info," ucap Hakim.

Hakim pun tampak kesal saat Agus tidak menjawab pertanyaan mengenai cek dan amankan CCTV Duren Tiga, kemudian hakim bertanya lagi ke Agus Nurpatria mengenai serah terima barang bukti apakah Agus sudah membuat berita acara dan tanda terima.

"Saksi pihak polres sudah kami tanyakan, saat terima barang ini apakah saudara buat berita acara atau tanda terima?" tanya Hakim

BACA JUGA:PKB Dapat Nomor Urut 1, Cak Imin: Alhamdulillah Berkah!

Agus pun terdiam mendengar penjelasan serta pertanyaan hakim tersebut, tampak hakim sangat kesal dengan sikap Terdakwa Agus Nurpatria yang memilih bungkam saat ditanya CCTV, kemudian hakim bertanya dengan nada yang lebih keras lagi ke Agus.

Hakim curiga kepada Agus kenapa saat itu dia memerintahkan Irfan Widyanto untuk menyerahkan CCTV, kenapa saat itu tidak langsung menyerahkan ke pihak penyidik Polres Jakarta Selatan yang lebih memiliki kewenangan.

"Dari Polres Jakarta Selatan bilang 'ya serahkan aja tidak pakai apa-apa. Bagaimana kita akan buatkan surat terima', paling tidak ada surat ini barang dari siapa, surat barang bukti diserahkan ke Polres dan menyerahkan. Sehingga Polres buat surat penerimaan. Jawaban saudara apa?" tanya hakim dengan nada tinggi di PN Jakarta Selatan, Jumat 13 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: