Terdiam saat Ditanya soal CCTV Duren Tiga, Hakim Emosi ke Agus Nurpatria!
Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo
Di dalam ruang sidang, Agus mengaku sudah menyerahkan urusan CCTV ke Irfan Widyanto, Agus mengaku tidak tahu ketika Irfan tidak memberikan surat tanda terima saat menyerahkan CCTV Duren Tiga.
Agus mengaku tahunya Irfan menyerahkan CCTV ke petugas harian lepas (PHL) Divpropam Polri Aryanto. Dia mengatakan perintah dia itu hanya menyerahkan CCTV ke Polres Jakarta Selatan
Agus menyerahkan urusan itu karena mengetahui Irfan adalah seorang penyidik, bahwa Irfan sudah mengetahui prosedur saat menyerahkan ke pihak Polres Metro Jakarta Selatan.
"Karena yang melaksanakan kan dari Irfan, saya pikir Irfan udah melengkapi. Saya pikir karena Irfan penyidik jadi dia sudah tau prosedurnya," ujar Agus.
Agus pun terdiam kembali atas pernyataan hakim. Setelah itu, hakim kembali mempertanyakan terkait surat perintah CCTV tersebut, untuk penyerahan surat perintah tersebut apakah ada standarnya.
"Standarnya gimana? Makanya saya tuntun saudara dari awal tadi! Apa karena saudara perintahkan, makanya saudara katakan enggak ada perintah Hendra kepada PHL, kan itu," ujar hakim lagi.
BACA JUGA:Shin Tae-yong Gagal di Piala AFF 2022, Exco PSSI: Out Lah!
Hakim bertanya lagi mengenai surat perintah pengecekan CCTV komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kalau ini benar, tapi kalau CCTV? Iya makanya Bener gak surat perintah itu," tanya hakim.
Di persidangan hakim tampak kesal kepada Agus Nurpatria yang menjawab pertanyaan secara berulang-ulang dan tidak ada niat untuk berusaha Jujur namun, hal tersebut langsung dibantah Agus bahwa dia sudah jujur saat menjawab pertanyaan hakim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: