Konsumsi Pertalite dan Solar Kendaraan Pribadi Dibatasi 20 Liter/Hari, Ini 5 Trik Menghemat BBM

Konsumsi Pertalite dan Solar Kendaraan Pribadi Dibatasi 20 Liter/Hari, Ini 5 Trik Menghemat BBM

Harga Pertalite milik badan usaha penyedia bahan bakar swasta, naik harga hingga Rp 13.000.-Foto/Pixabay/Engin_Akyurt-

JAKARTA, DISWAY.ID -- PT Pertamina telah memberlakukan kebijakan jika konsumsi BBM Subsidi Pertalite dan Solar untuk kendaraan pribadi dibatasi.

Pembatasan konsumsi Pertalite dan Solar untuk kendaraan atau mobil pribadi, diketahui hanya 20 liter/hari.

Hal tersebut diketahui sebagaimana dilansir dari laman resmi Pertamina, terdapat uji coba program "Subsidi Tepat" di yang kini berlaku di 200 Kota/Kabupaten di Indonesia.

BACA JUGA:Mantul! Harga BBM Turun Rp 1.290-Rp 2.290/Liter, Cek Persaingan Harga BBM Pertamina-Shell di SPBU RI Hari Ini

Sebagai informasi, sejak 3 September 2022 lalu harga BBM Subsidi Pertalite dan Solar masih stagnan hingga hari ini, Senin 23 Januari 2023.

Tercatat harga BBM Pertalite dijual Rp 10.000 per liter. Padahal sebelum itu, harganya hanya Rp 7.650 per liter atau naik Rp 2.350 per liter.

Sedang harga BBM jenis Solar hingga saat ini masih dijual Rp 6.800 per liter. Sebelumnya harga Solar dijual Rp 5.500 per liter, sehingga ada kenaikan Rp 1.300 per liter.

Tak bisa dipungkiri, BBM Pertalite dan Solar menjadi primadona bagi masyarakat secara luas di Indonesia.

BACA JUGA:BBM Subsidi Solar B35 Berlaku 1 Februari 2023, Harga Segera Diumumkan Pemerintah

Bahkan kalangan ekonomi kelas menangah ke atas, tak sukan memanfaatkan BBM Subsidi ini pada kendaraan mewahnya.

Makanya, dengan diberlakukannya aturan pembatasan BBM Subsidi Pertalite dan Solar 20 liter/hari, harapannya benar-benar tepat sasaran.

"Nah, untuk kamu konsumen non register, sekarang ada ketentuan baru nih! Batas maksimal pengisian BBM ada di 20 liter per hari, yaa!" tulis akun Instagram @ptpertaminapatraniaga, dikutip Senin 23 Januari 2023.

BACA JUGA:Cek Cara Beli BBM Pertalite dan Solar Terbaru per 6 Februari 2023, Pakai QR Code dan Berikut Langkahnya

Daftarkan Kendaraan di MyPertamina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: