Daftar Daerah Tertinggal di Indonesia 2020-2024, Mana Saja?
Daerah Tertinggal/ilustrasi-Istimewa-Magelang Expres
JAKARTA, DISWAY.ID - Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2020, terdapat beberapa provinsi hingga kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal.
Daerah Tertinggal ditetapkan pemerintah lima tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah.
Artinya, sekali ditetapkan daerah itu sebagai Daerah Tertinggal maka masa berlakunya selama 5 tahun untuk fokus pembangunan di daerah.
Daerah yang masuk daftar tertinggal mendapat berbagai bantuan dari pemerintah pusat.
Termasuk tunjangan khusus untuk guru di Daerah Tertinggal.
BACA JUGA:Buruan Beli! Harga Rumah Subsidi Naik 7 Persen di 2023
Berikut daftar Daerah Tertinggal 2020-2024:
1. Provinsi Sumatera Utara
Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat.
2. Provinsi Sumatera Barat
Kabupaten Kepulauan Mantawai.
3. Provinsi Sumatera Selatan
Kabupaten Musi Rawas Utara.
4. Provinsi Lampung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: