Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Saat Santai di Bengkel Motor

Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Saat Santai di Bengkel Motor

Pengedar obat terlarang dan barang buktinya.-ist-

"Ketika ditelusuri lebih dalam ditemukan kembali barang bukti berupa 1 buah plastik berwarna hitam yang di dalamnya berisikan obat  merk Tramadol HCI dalam kemasan sebanyak 223 butir yang tersimpan disaku baju miliknya yang sedang tergantung di kamar pelaku, adapun  uang sebesar Rp80.000 merupakan hasil penjualan obat," ungkap Belny.

Pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Pandeglang untuk diperiksa lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1)  ayat (2) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tutup Belny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait