Bantahan Kubu Kuat Ma`ruf Soal Perselingkuhan Yosua dan Putri Candrawathi: Seperti Menyusun Novel
Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo
Pihak Kuat Maruf curiga kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membantah argumentasi yang telah disampaikan tim kuasa hukum yang menolak adanya perselingkuhan.
"Justru terlihat Penuntut Umum tidak mampu membantah argumentasi Tim Penasihat Hukum yang menolak tegas adanya isu perselingkuhan," ucapnya.
Bahwa tidak ada bukti di dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai Kuat Maruf mengetahui isu atas dugaan perselingkuhan antara Istri Ferdy Sambo dengan Yosua, Kuasa Hukum mempertanyakan dari mana jaksa menggali informasi tersebut.
"Lalu pertanyaan kami, dari mana Penuntut Umum mengambilnya," ucapnya.
Sebelum peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf diketahui sempat berkata pada Putri dengan kalimat. ‘Ibu harus lapor Bapak! Jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga’.
BACA JUGA:Akhirnya Norma Risma Polisikan Ibu Kandung Atas Dugaan Perzinahan Dengan Mantan Suaminya
BACA JUGA:Duplik Pihak Sambo Anggap Replik JPU Tidak Mendasar, Singgung Frustrasi dan Halusinasi Jaksa
BACA JUGA:KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe Selama 40 Hari
Bahwa kalimat tersebut lah yang dinilai Jaksa sebagai indikasi Kuat Maruf mengetahui adanya isu perselingkuhan antara Yosua dan Putri Candrawathi.
Menurut kuasa Hukum Kuat Maruf hal itu merupakan reaksi spontan yang dikatakan oleh Kuat Maruf, karena adanya indikasi Putri Candrawathi telah diduga dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang.
"Akan tetapi, pernyataan tersebut merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa (Kuat Ma'ruf) yang merasa adanya suatu perbuatan daripada korban yang telah membuat saksi Putri Candrawathi mengalami kekerasan yang dilakukan oleh korban," ujar Kuasa Hukum Kuat Maruf.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: