Nekat Curi Pagar Pembatas Depan RSUD Koja, Nasib 2 Pelaku Berujung 'Apes'
Reskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil tangkap dua pelaku berinisal N (33) dan D (28) yang terekam CCTV-Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID - Reskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil tangkap dua pelaku berinisal N (33) dan D (28) yang terekam CCTV.
Diketahui, pelaku nekat melakukan pencurian besi pagar pembatas jalan di depan RSUD Koja, Jakarta Utara.
Tak berselang lama nasib 2 pelaku terungkap, ternyata berakhir apes di tangan pihak kepolisian setempat.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan kedua pelaku berhasil tertangkap di dua lokasi berbeda di kawasan Jakarta Utara.
"Dari identifikasi konten (di media sosial) maka dilakukan penelusuran, dan penangkapan terhadap dua orang atas inisial N dan D di wilayah Jakarta Utara," ujar Gidion dalam keterangnnya dikonfirmasi, Selasa 31 Januari 2023.
BACA JUGA:Dokter Hewan Sigit Dikeroyok di Pasar Minggu, Indikasi Diserang Begal Terbantahkan?
Gidion menjelaskan para pelaku yang merupakan pekerja serabutan ini menggunakan alat seadanya untuk mencuri besi pagar pembatas jalan.
"Jadi pagar itu dalamnya ada besi beton. Jadi dihancurkan pagarnya hanya diambil besinya," ujarnya.
Gidion mengatakan hasil pemeriksaan pohaknya diketahui kedua pelaku telah melakuan aksinya sebanyak dua kali dengan pencurian yang pertama dilakukan di Gedung Ramayana Koja.
BACA JUGA:Buntut Beristri Dua, Kompol D Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya
Kedua pelaku diketahui menjual besi hasil curian tersebut dan uangnya dipakai untuk keperluan sehari hari
Aksi para pelaku ini sangat merugikan lantaran nilai besi yang dijual tak seberapa dibandingkan dengan rusaknya fasilitas yang telah dibangun.
"Merusak juga sisi taman kota dari segi estetika. Kalau kerugian negara jelas, mereka merugikan negara," ujarnya.
BACA JUGA:Menang Dramatis dari Denmark, Leo/Daniel Lolos ke Babak 16 Besar Thailand Master 2023
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: