Ustaz yang Cabuli Santriwati di Beji Depok Divonis 18 Tahun Penjara
Ilustrasi pencabulan. ----
DEPOK, DISWAY.ID-Ustaz yang mencabuli santriwati di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah, Kecematan Beji Kota Depok, divonis 18 tahun penjara.
Achmad Fadilla Ramadan alias Ramadan seorang ustaz yang mencabuli santriwati menghadapi sidang vonisnya di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu 1 Februari 2023.
Hakim Ketua, Divo Ardianto menuturkan Achmad Fadilla Ramadan alias Ustaz Ramadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana kekerasan dengan memaksa santriwati melakukan persetubuhan denganya.
BACA JUGA:Ustaz Adi Hidayat Ungkap Keutamaan di Hari Jumat Sore: 'Ada Waktu Singkat'
BACA JUGA:Modus Ustaz Cabuli Santri di Cianjur, Mandi Madu Tengah Malam untuk Turunkan Ilmu
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti degan pidana kurungan 6 bulan," ucap Hakim dalam pembacaan putusan, di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu 1 Februari 2023.
Selain itu, majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada anak korban melalui keluarga.
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi sejumlah Rp 30 juta, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan denda kurungan 3 bulan," ujarnya.
BACA JUGA:Sandal Warga Putus di Jalan Underpass Dewi Sartika Depok, Jalan Mulus Tapi Aspal Masih Basah
Sebelumnya, Ramadan didakwa 18 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sehingga vosin tersebut sesuai dengan dakwaan.
Namun, untuk restitusi sebelumnya diajukan yakni Rp 54.945.000 dan diputuskan oleh majelis hakim senilai Rp 30 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: jpnn.com