Sidang Perdana Teddy Minahasa, Agenda JPU Bacakan Dakwaan

Sidang Perdana Teddy Minahasa, Agenda JPU Bacakan Dakwaan

Sidang Perdana Teddy Minahasa, Agenda JPU Bacakan Dakwaan-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Irjen Teddy Minahasa terdakwa kasus peredaran narkoba menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis 2 Februari 2023.

Teddy Minahasa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

BACA JUGA:Gantikan ATC, Kejurnas Sport 250 cc Jadi Kelas Suporting di WSBK Mandalika, Ini Jadwal Balapnya

BACA JUGA:Innalillahi, Komedian Nunung Srimulat Divonis Idap Kanker Payudara yang Berpotensi Menjadi Ganas

JPU mengatakan dalam bacaan dakwaan, aksi jual beli dan transaksi narkoba sabu itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ujar JPU dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 2 Februari 2023.

JPU menjelaskan tiga orang anak buah Teddy dalam Ksus peredaran narkoba ini yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara , Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.

BACA JUGA:Seorang IRT di Tambora Kaya Mendadak Berkat Jual Barang Beginian, Polisi Bongkar Motif Pelaku

BACA JUGA:Ditjen PHU Kemenag dan KJRI Jeddah Gelar Indonesian Hajj Expo 2023

"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," jelas JPU.

Dalam surat dakwaan juga menjelaskan pada 14 Mei 2022 lalu ketika Polres Bukittinggi melakukan pengungkapan peredaran narkotika dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg, Doddy kemudian melaporkan hasil pengungkapan itu kepada Irjen Teddy Minahasa.

"Berawal pada tanggal 14 Mei 2022, saat Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi, Sumatera Barat melakukan penangkapan terkait dengan adanya peredaran narkotika dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,387 (empat puluh satu koma tiga ratus delapan puluh tujuh) kilogram,” lanjut JPU.

BACA JUGA:Bunda Corla Otw Balik ke Jerman: Insha Allah Kita Ketemu Lagi Anak-anak Bunda!

BACA JUGA:Ngerih! Ular Sanca Sepanjang 7 Meter Ngumpet di Rumah Warga Penjaringan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads