Korlantas Siapkan Golongan SIM Kendaraan Listrik

Korlantas Siapkan Golongan SIM Kendaraan Listrik

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)-Foto : OTOSIA/NET-

 JAKARTA, DISWAY.ID-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini sedang menentukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan listrik

SIM kendaraan listrik nantinya wajib digunakan para pengendara kendaraan listrik dengan menghitung kWh kendaraan listrik.

"Kami sedang menghitung kilowatt-jam (kwh) kwh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus  di Jakarta, Kamis 2 Februari 2023. 

BACA JUGA:Polri Luncurkan Buku Panduan Ujian SIM, Bakal Disebar di Stasiun, Bandara Hingga Sekolah

Menurut Yusri, kendaraan listrik merupakan 'barang baru' yang saat ini sedang didorong ekosistemnya oleh pemerintah, baik kendaraan listrik jenis sepeda, maupun kendaraan bermotor. 

Untuk itu Korlantas Polri menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas, salah satunya melalui SIM.

Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya itu juga menuturkan meski kendaraan listrik berupa sepeda, tetapi punya mesin dengan kecepatan 35 km per jam, maka wajib mengikuti aturan keselamatan seperti menggunakan helm dan memiliki SIM.

BACA JUGA:Bikin SIM C1 Harus Punya SIM C Selama Setahun, Korlantas Polri Jelaskan Persyaratannya

Di lain hal, Korlantas Polri segera memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan, SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C2 untuk kendaraan 500 cc ke atas.

Untuk menentukan apakah kendaraan listrik tersebut masuk kategori SIM C atau SIM C1, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan perhitungan kwh kendaraan listrik tersebut.

"Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek)," ujarnya.

BACA JUGA:3 Golongan SIM C Segera Berlaku, Korlantas Siapkan Ujian Praktik SIM C1

Yusri menambahkan, guna mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik, Korlantas Polri bertindak cepat di bidang regident, yakni penerbitan STNK dan BPKB terbaru yang punya keterangan untuk kendaraan listrik.

Contohnya, seperti keterangan isi silinder atau daya listrik (Kwh), dan keterangan untuk bahan bakar dibuat jadi fosil dan listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads